Artikel

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Berlakukan Hingga 28 Juni 2021

23 Juni 2021 10:05:28    1.116 Kali Dibaca  Berita Desa

           Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

             Untuk warga masyarakat yang baru saja berpergian dari luar daerah/khusus nya Zona Merah di wajibkan melapor ke POSKO PPKM yang berada di Kantor Desa Alamendah dan wilayah RW setempat. Jika ada gejala yang di alami ketika sudah berpergian dari Zona Merah diharapkan sesegera mungkin memeriksakan diri ke Puskesmas Rancabali dengan mematuhi protokol yang berlaku. Jika hasil menandakan positif warga disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah isolasi yang sudah disediakan di setiap RW.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : -
Desa : Alamendah
Kecamatan : Rancabali
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40386
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:202
    Total Pengunjung:636.211
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.24
    Browser:Mozilla 5.0