Artikel
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Berlakukan Hingga 28 Juni 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.
Untuk warga masyarakat yang baru saja berpergian dari luar daerah/khusus nya Zona Merah di wajibkan melapor ke POSKO PPKM yang berada di Kantor Desa Alamendah dan wilayah RW setempat. Jika ada gejala yang di alami ketika sudah berpergian dari Zona Merah diharapkan sesegera mungkin memeriksakan diri ke Puskesmas Rancabali dengan mematuhi protokol yang berlaku. Jika hasil menandakan positif warga disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah isolasi yang sudah disediakan di setiap RW.